Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota DPRD Sumbar, Syamsul Bahri Pertanyakan AMDAL PT. BPP Terkait Pembuatan Benteng Tanah atau Tanggul di sekitar Sungai

Syamsul Bahri



Pasaman Barat, sannarinews.com --- Pembuatan tanggul atau benteng tanaman  sawit oleh PT. BPP ( Bakrie Pasaman Plantation) di Pasaman Barat,  yang mana tanah galiannya didapat dari hasil galian tanah di sekitar sungai Batang Sikabau, akhirnya menjadi kanal. Hal ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Sumbar asal Air Balam, Syamsul Bahri.


Dia menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa sembarangan saja menimbun atau membuat benteng tanah dekat dari sungai dengan menggali tanah dan dijadikan kanal tanpa ada izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dari instnasi pemerintah Badan Lingkungan Hidup (BLH).


"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup perusahaan harus taat hukum dan tidak semaunya mengelola lingkungan hidup, apalagi menggali tanah dan ditimbun untuk benteng penangkal banjir Sungai Batang Sikabau di Pasaman Barat. Atas laporan warga ini kami tentu akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan akan membuat laporan resmi nantinya," katanya.


Ditegaskannya, kita segera koordinasi dengan dinas terkait untuk meninjau lapangan, agar diperjelas status AMDAL perusahaan itu. Karena, persoalan lingkungan ini tidak main-main. "Kita akan lihat dokumen AMDAL PT. BPP ini, apakah sudah sesuai dengan apa yang dilakukan di lapangan," tegasnya.


Sesuai keterangan humas PT. BPP beberapa waktu lalu, S Saragih, mengatakan pembuatan tanggul itu sudah sesuai prosedur. "Kita bekerja sesuai aturan," katanya singkat. (Bisri Batubara /iz)