Ticker

6/recent/ticker-posts

Panwaslu Gunung Tuleh Lantik dan Bekali Pengawas Kelurahan

 

 Pelantikan Panwas Kelurahan di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh

Pasbar, Sannnarinews.com ----Ketua  Panwas Kecamatan  Gunung Tuleh  Muhammad  Ali S.Pd I mengambil  Sumpah  7 Orang  anggota  Panwas   tingkat  Kelurahan /Desa  dan  sekaligus  memberikan  pembekalan. Kegatan dilakukan  bersama anggota  lainnya, yakni  .Siti khairunnisa ,S.Pd  Devisi HPPH  dan  Gusnidar ,A.Md  Devisi PPPS.


Kegiatan pembelakan dilaksanakan agar anggota pengawas kelurahan  dapat lebih paham tentang Tugas Pokok dan Fungsi  pada masing- masing  wilayah  untuk  bekerja. Khususnya  untuk setiap nagari  yang     sudah  ditentukan  di Kecamatan Gunung Tuleh. Acara ini  digelar di Aula Gedung  Kantor  Camat setempat, Senin  6/2.2023


Kegiatan  tersebut  langsung  dihadiri  Camat  Gunung Tuleh M .Ghor,  S.Pd, MM, Damiati  Kordinator Babinsa, Jufri S.S  KUA ,Niswan  Adil Sekcam,Walinagari ,Babinkamtibmas  serta  undangan lainnya.

 

Camat M.Ghor   dalam sambutannya mengatakan  ucapan terima  kasih ,atas  terselenggaranya  pelantikan  panwas tingkat  Kelurahan /Desa  ini. Ia juga mengucapkan selamat melakukan  tugas  dan amanah  negara  dalam rangka  Pemilihan  Umum  tahun 2024.




"Tentunya tak lepas dari peran kita semua  terutama  anggota panwas. Sebab, maju mundurnya ,  atau sukses  tidaknya kegiatan  jelas  berada  ditangan  Panwas. Panwas. Maka seyogianya dapat  melakukan kordinasi  dengan seluruh  Stokholder  baik  di jorong  di nagari  agar  kiranya dapat  menjalankan tugas dengan baik  dan harus  netral, terbuka  tidak memihak  pada  calon  partai  yang ikut pemilu, "tegasnya.


Usai  acara  pelantikan  Muhammad  Ali, Siti Khairunnisa  dan Gusnidar  rmemaparkan sekaitan  kewenangan tugas  dari pada  Panwas Kecamatan yang diatur pada fasal 106  memiliki wewenang menerima laporan  memeriksa, menindaklanjuti  pengaduan atas pelanggaran yang terjadi.


Termasuk juga adanya  pelanggaran Administrasi, pelanggaran  kode etik ,pelanggaran tindak pidana pemilu atau  pun pelanggaran  hukum lainnya. Di satu sisi   pelanggaran yang terjadi itu  berasal dari adanya  laporan  dan temuan ,awal investigasi .


Kemudian dijelaskan, pada pasal 454  Undang-undang  Nomor 7  Tahun 2017,  begitu pula  adanya  syarat formal atau Material, berkaitan dengan informasi awal dan investigasi, strategi pengawasan  termasuk pengawasan  proses coklit, pemetaan TPS,  strategi pencegahan, dan agenda  pengawasan serta  pemutakhiran  data  pemilih  akurat, Mutahir komperhensif, transparan berdasarkan  perinsip penyusunan  daftar pemilih  dalam penyelenggaraan pemilu.


Dengan,  moto bersama rakyat awasi pemilu ,bersama Bawaslu tegakkan keadilan  pemilu. Semoga  sukses dan lancar serta jauh dari pelanggaran, "tutupnya . ****parsela/i