Ticker

6/recent/ticker-posts

Parizal Hafni Tempuh Jalur Hukum Terkait Usulan Pergantian Ketua DPRD Pasbar

 

 Parizal Hafni


Pasaman Barat, sannarinews.com------Terkait proses pengusulan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Parizal Hafni, ST memutuskan menempuh jalur hukum.  


Menurutnya,  selama ini ia tidak pernah melanggar kode etik DPRD dan juga ia menyebut tidak pernah melanggar kode etik partai. Namun mengapa proses pergantian ketua DPRD tetap dilaksanakan. 


Padahal lanjut Parizal, pada 25 Oktober sudah ada kesepakatan rapat pimpinan dewan dengan sekretaris dewan bahwa proses tidak dilanjutkan karena ia masih mempertanyakan SK Gerindra  dan akan menggugat ke pengadilan. 


Namun jelasnya, sangat ia sayangkan karena pada tanggal 1 November 2021,  tetap dipaksakan pimpinan untuk memprogjakan sidang paripurna. Dan akhirnya tanpa kehadiran Parizal sidang paripurna menetapkan penggantian pimpinan dewan tetap dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021. Yakni dari Parizal Hafni kepada Erianto, yang mendapat SK dari Partai Gerindra.


“Saya memang sangat keberatan. Sehingga saya megajukan gugatan perdata ke Pegadilan Negeri (PN) Pasaman Barat tanggal  5 Novmeber 2021. Insya Allah sidang pertama akan dimulai tanggal 29 Novemver 2021, “ jelas Parizal, yang dihubungi, Rabu (10/11/2021) melalui sambungan phonselnya.



Lanjutnya lagi, “pada prinsifnya, sewaktu masuk surat dari  DPC. Gerindra Pasbar tanggal 25 oktober 2021, siangnya saya sudah laksanakan rapat pimpinan  dengan wakil ketua I ( Endra Yama Putra), wakil ketua II ( Dalitus.K.SSi), Sekwan ( Dasrial.S.Sos dan Notulis (Gustiman ). Dengan kesimpulan bahwa surat pergantian pimpinan tersebut belum dapat di proses. Namun tanggal 1 November 2021 tetap dipaksakan pimpinan untuk memprogjakan dan menetapkan paripurna penggantian pimpinan pada tangal 9 November 2021, “terang Parizal.


Tegasnya, karena merasa  keberatan. maka ia  mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat. Kini pihaknya sedang menunggu sidang pertama tanggal  29 Novemver 2021.  


Dalam tuntutannya di PN Pasbar, Parizal meminta untuk mencabut SK DPP Gerindra tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasbar periode  2019 -;2024.


Sebelumnya,  DPRD Pasbar menggelar sidang pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Parizal Hafni, ST dan penetapan calon pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama H. Erianto, SE., di ruangan sidang DPRD, Padang Tujuh, Selasa (9/11). 


Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1 Endra Yama Putra, didampingi Wakil Ketua 2 Daliyus K, mengusulkan H. Erianto, SE sebagai Ketua DPRD pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Parizal Hafni, ST. 


"Pengusulan penggantian Ketua DPRD dari Parizal Hafni ke Erianto ini berdasarkan surat masuk dari Partai Gerindra yang sudah kita bahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD beberapa waktu lalu,"kata Endra Yama.


Endra Yama Putra menambahkan, DPRD akan mengajukan pengusulan penggantian Ketua DPRD ini kepada Gubernur Provinsi Sumbar selaku pemerintah pusat melalui bupati Pasbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Setelah keluar surat keputusan dari gubernur, baru nanti diagendakan pelantikan Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto,"katanya. ****nisa/i