Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota Bawaslu Pasbar, Aditya Minta Paslon agar Kampanye Sesuai Aturan

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020

Pasaman Barat, sannarinews.com----Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Aditya Pratama  ingatkan pasangan calon (Paslon) untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.


Demikian kata Aditya dalam sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020 di Hotel Ghuci Simpang Empat, Rabu (14/10/2020. Kegiatan ini diikuti insan pers dari berbagai media dan para mahasiswa 


Terutama lanjutnya dalam kampanye tatap muka pertemuan terbatas. Selain jumlah peserta yang dibatasi maksimal 50 orang, juga didorong untuk dilaksanakan dalam ruangan  dengan bentuk virtual dan harus tetap melaksanakan protokol covid-19.  Minimal pakai masker dan hand sanitizer.

Selain protokol covid-19, potensi pelanggaran pilkada yang rawan terjadi menurut hematnya adalah tentang netralitas ASN. Hal ini sudah ada temuan Bawaslu . 


Kemudian, kepatuhan terhadap aturan kampanye. Seperti apakah ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye yang selanjutnya disebut STTP. Adalah surat yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk penyelenggaraan suatu kampanye sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye yang telah diajukan.


Kemudian money politik yang sangat rentan terjadi. Ini perlu pengawasan dari dini untuk diwaspadai riaknya jangan sampai terjadi tapi lebih diminimalisir.


"Terus kampanye yang terkait etnis atau sara. Perlu dijaga jangan mengedepankan politik identitas.  Karena yang diutamakan sebenarnya adalah kemampuan calon dalam memimpin Pasbar Masa depan,"jelas Aditia.

Terus kampanye yang tidak jelas misalnya di STTP   kampanye di lokasi A, ternyata dilaksanakan di tempat lain. Sehingga panwaslu tidak dapat mengawasi karena kampanye telah selesai .

"Maka dalam hal ini perlu adanya kerjasama  kita untuk melakukan pencegahan,"ujarnya.


"Kita semua punya hak mencegah atau mempertanyakan apakah kegiatan kampanye sudah ada STTP. Sebab jika tidak memiliki STTP, Bawaslu sesuai kewenangannya bisa membubarkan kampanye. Namun jika bisa dicegah untuk tidak terjadi pelanggaran tentu itu lebih baik, "kata Aditya. (Irti Z)